Seedbacklink

,

Transaksi Sabu Digagalkan, Pria 48 Tahun Ditangkap

Orbit Raja Karya
Selasa, 08 April 2025, 18.54 WIB Last Updated 2025-04-08T11:54:59Z
Pria 48 Tahun Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

ORBITRAYA.COM, TEMPULING - Sat Narkotika Polres Inhil meringkus seorang pria, M (48) di Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, sebagai pengguna narkoba, Senin (7/4/2025) malam.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkotika, Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari warga, adanya seorang laki-laki diduga hendak melakukan transaksi.

Tim lalu bergerak menuju lokasi, didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terpaksa diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan, Ia kedapatan membawa narkoba seberat 0,17 gram.

"Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti yang menguatkan tindak pidana narkotika," kata Iptu Gerry.

Saat ini, tersangka M masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil. Ia dijerat Pasal 112 junto 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka diketahui menggunakan sabu, meskipun pihak kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terkait.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," terangnya.