Seedbacklink

,

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Semalam

Orbit Raja Karya
Rabu, 09 April 2025, 20.21 WIB Last Updated 2025-04-09T13:21:44Z
Pelaku narkoba yang berhasil di bekuk polisi.
ORBITRAYA.COM, Tembilahan Hulu – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan sekitarnya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu seberat total 7,08 gram.

Kasus Pertama – Penangkapan di Jl. Sapta Marga Gg. Samarinda VI

Pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh dua pria, Andhrie Junarsa alias Andre (32) dan Wahyono alias Yono (43). Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jl. Samarinda, disertai dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,21 gram dan dua unit handphone.

Kasus Kedua – Penangkapan di RSUD Puri Husada Tembilahan

Hanya berselang satu jam, pada Rabu dini hari pukul 00.00 WIB, unit Reskrim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Yudi Ade Winata alias Yudi (43) di area parkir RSUD Puri Husada, Tembilahan. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram serta satu unit handphone.

Sementara kasus Ketiga – Penangkapan di Jl. Pelajar Ujung

Kemudian pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama, tersangka Yusuf Indrawan Putra alias Yusuf (23) ditangkap di kediamannya di Jl. Pelajar Ujung, Kelurahan Pekan Arba. Yusuf diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika, dan turut menyimpan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 4,58 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, serta beberapa barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tambahan pasal 132 dan 127 bagi tersangka Yusuf. Sementara itu, satu nama, Rahmat, dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan tes urin, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Dijelaskan Kapolsek Tembilahan Hulu, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu.