![]() |
Supir Taksi Online bersama kuasa hukumnya. Sumber foto; Agus Romadhon. |
ORBITRAYA.COM, BANGKALAN - Kusnindiyarto (45), seorang sopir taksi online asal Surabaya, mengalami kerugian Rp 100 juta setelah mobilnya diduga digelapkan oleh sindikat penggelapan mobil yang beroperasi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus ini tengah diselidiki Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/63/II/2025/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TJ PERAK/POLDA JAWA TIMUR, yang ia buat pada 11 Februari 2025.
Mobil yang hilang, yakni Daihatsu Xenia putih tahun 2015 dengan nomor polisi L 1685 CAW, sebelumnya digunakan Kusnindiyarto untuk bekerja sebagai taksi online. Sejak kendaraan itu hilang, ia kini menganggur.
Dalam keterangannya di kantor hukum D’Firmansyah dan Rekan pada Sabtu, 1 Maret 2025, Kusnindiyarto menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika seorang bernama Sodik menyewa mobilnya selama lima hari dengan sistem lepas kunci, dengan tarif Rp 200 ribu per hari. Serah terima mobil beserta STNK dilakukan di Jalan Kedinding Lor No. 27, Surabaya, pada 22 Oktober 2024.
Setelah masa sewa awal berakhir, Sodik menghubungi Kusnindiyarto untuk memperpanjang masa sewa. Karena Sodik adalah tetangganya di Tambak Wedi Tengah, Surabaya, Kusnindiyarto setuju. Pembayaran sewa berjalan lancar hingga 1 Februari 2025, saat Sodik mulai menunggak pembayaran. Saat diminta mengembalikan mobil, Sodik tidak bisa memenuhi permintaan itu.
Dari pengakuan Sodik, mobil tersebut telah disewakan lagi kepada Sanusi di Bangkalan. Kusnindiyarto dan Sodik pun menemui Sanusi pada 28 Januari 2025, tetapi Sanusi mengaku mobil itu sudah dibawa oleh Agus, warga Blega, Bangkalan. Agus kemudian diketahui telah ditangkap oleh Polres Bangkalan dalam kasus penggelapan mobil lainnya.
Saat Kusnindiyarto mendatangi rumah Agus, ia bertemu dengan saudari Agus yang berjanji akan menjual lahan untuk mengganti kerugian, tetapi hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Sodik juga sempat menghubungi Kusnindiyarto pada 25 Februari 2025 dan berjanji bertanggung jawab, tetapi hingga saat ini tidak ada tindakan nyata.
Kuasa hukum Kusnindiyarto, Dodik Firmansyah, S.H., berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini karena diduga melibatkan sindikat penipuan dan penggelapan mobil. Pihaknya menuntut para pelaku berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Kami meminta kepolisian untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat. Ini bukan aksi tunggal, melainkan sindikat. Hingga saat ini, mobil klien kami belum ditemukan, dan dugaan kuat berada di Bangkalan," ujar Dodik Firmansyah.
Wartawan: Agus Romadhon
Editor: Redaksi.