![]() |
Pelaku Pembobol Kaca Mobil di Tembilahan Diamankan Polisi. Sumber foto; Dok. Polres Inhil. |
ORBITRAYA.COM, PALEMBANG – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu di Jalan M Boya, Tembilahan Kota.
Pelaku berinisial CPI (30), warga Kuningan, Jawa Barat, ditangkap Tim Resmob Polres Inhil pada 16 Februari 2025 di Palembang, Sumatera Selatan. CPI diketahui beraksi bersama rekannya berinisial D, yang masih buron.
Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, aksi pencurian ini terjadi setelah korban, Mahmud, menarik uang Rp150 juta dari sebuah bank. Saat korban singgah di toko, pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang tersebut.
Polisi melacak keberadaan CPI hingga ke Palembang dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan. Dari interogasi, CPI mengakui perbuatannya dan menyebut uang hasil curian telah dibagi dengan D di Jambi, masing-masing mendapatkan Rp75 juta.
Dari tangan CPI, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, jam tangan, tas, ponsel, dan sepatu. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu D yang kini berstatus buronan.***