![]() |
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora saat bertanya kepada pelaku kok kepikiran begitu?. sumber foto: Dok. Polres Inhil. |
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Rifai alias Heri (20) pelaku yang memperkosa seorang pelajar siswi kelas 1 SMP di Kabupaten Indragiri Hilir mengaku khilaf atas perbuatannya.
Hal itu disampaikan oleh Rifai alias Heri saat menjawab pertanyaan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora kepadanya yang dihadirkan saat konferensi pers.
"Kok bisa kepikiran kek gitu?," tanya Kapolres kepada Rifai usai menggelar Press Conference pengungkapan beberapa kasus, diantaranya kasus pemerkosaan anak dibawah umur, di aula rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajahmada Tembilahan pada Kamis (16/1/25).
Rifai menjawab dengan singkat dengan ekspresi lesu mengatakan, bahwa dirinya khilaf telah melakukan perbuatan itu.
"Khilaf pak," katanya.
Sementara itu, dalam keterangan pers release Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko mengungkapkan, bahwa Rifai alias Heri ini merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2023.
Atas perbuatan keji itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tambah lagi sepertiga karena beliau (pelaku red) adalah residivis. Dan kami pastikan putusan pengadilannya nanti akan kami lengkapi berkas-berkasnya," imbuhnya.