![]() |
ilustrasi orang sedang berpuasa yang hendak berbuka. |
ORBITRAYA.COM, RELIGI - Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain puasa wajib seperti puasa Ramadan, ada banyak puasa sunnah yang dapat dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, tidak semua puasa diperbolehkan. Ada beberapa jenis puasa yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, dan pendapat para ulama. Dalam artikel ini, kita akan membahas puasa-puasa yang dilarang, disertai dengan dalil-dalil yang mendukung.
Dua hari raya besar umat Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, merupakan hari yang dilarang untuk berpuasa. Pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan untuk merayakan nikmat Allah dengan makan dan minum sebagai bentuk syukur.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَا صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ
"Tidak ada puasa pada dua hari, yaitu hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hari raya adalah waktu untuk bersuka cita, berbagi kebahagiaan, dan menikmati nikmat Allah bersama keluarga dan sesama muslim. Oleh karena itu, berpuasa pada hari tersebut bertentangan dengan semangat Islam untuk mensyukuri karunia Allah.
2. Puasa pada Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha. Pada hari-hari ini, umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah haji disunnahkan untuk memperbanyak dzikir dan doa. Berpuasa pada hari-hari tersebut diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ
"Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah."
(HR. Muslim)
Namun, ada pengecualian bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran yang tidak mampu menyembelih hewan kurban. Mereka diperbolehkan untuk berpuasa pada hari Tasyrik sebagai pengganti kurban.
3. Puasa Khusus pada Hari Jumat
Berpuasa pada hari Jumat secara khusus tanpa didahului atau diikuti oleh puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya adalah makruh. Larangan ini dimaksudkan agar umat Islam tidak menganggap hari Jumat sebagai hari yang dikhususkan untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، وَلَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي
"Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa di antara hari-hari lainnya, dan jangan pula mengkhususkan malam Jumat untuk qiyamullail di antara malam-malam lainnya."
(HR. Muslim)
Jika seseorang ingin berpuasa pada hari Jumat, maka dianjurkan untuk menggabungkannya dengan puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
4. Puasa Sepanjang Tahun (Puasa Dahr)
Berpuasa sepanjang tahun tanpa henti, bahkan pada hari-hari yang diharamkan, juga dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad ﷺ melarang umatnya melakukan puasa yang berlebihan sehingga mengabaikan hak tubuh, keluarga, dan masyarakat.
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَا صَامَ مَنْ صَامَ الدَّهْرَ
"Tidak dianggap berpuasa orang yang berpuasa sepanjang tahun."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Islam adalah agama yang seimbang, sehingga semua ibadah harus dilakukan dengan moderasi.
5. Puasa pada Hari yang Diragukan (Yaumul Syak)
Puasa pada hari yang diragukan (yaumul syak), yaitu tanggal 30 Sya'ban ketika belum jelas apakah hilal Ramadan sudah terlihat atau belum, juga dilarang. Larangan ini bertujuan untuk menghindari keraguan dan memastikan umat Islam memulai Ramadan berdasarkan bukti yang jelas.
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad ﷺ)."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Seorang wanita yang memiliki suami tidak diperbolehkan berpuasa sunnah tanpa izin suaminya, kecuali pada puasa wajib seperti Ramadan atau qadha. Hal ini karena suami memiliki hak terhadap istrinya yang harus dipenuhi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
"Seorang wanita tidak boleh berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada, kecuali dengan izinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
7. Puasa Khusus pada Hari Sabtu
Berpuasa khusus pada hari Sabtu juga termasuk makruh, kecuali jika puasa tersebut bertepatan dengan puasa yang disyariatkan, seperti puasa Arafah atau puasa Asyura.
Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
Berpuasa khusus pada hari Sabtu juga termasuk makruh, kecuali jika puasa tersebut bertepatan dengan puasa yang disyariatkan, seperti puasa Arafah atau puasa Asyura.
Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ
"Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hikmah di Balik Larangan Puasa Tertentu
Larangan berpuasa pada hari-hari tertentu memiliki hikmah yang mendalam. Di antaranya adalah:
Menjaga keseimbangan dalam beribadah: Islam menganjurkan umatnya untuk beribadah secara moderat agar tidak memberatkan diri sendiri.
Menghormati waktu-waktu tertentu: Hari raya dan hari tasyrik adalah waktu untuk bersyukur, berbagi, dan mempererat hubungan sosial.
Menghindari bid’ah: Dengan melarang puasa pada hari-hari tertentu, Islam mencegah munculnya keyakinan atau praktik ibadah yang tidak sesuai dengan syariat.
Kesimpulan
Dalam Islam, berpuasa adalah ibadah yang mulia dan memiliki banyak keutamaan. Namun, terdapat batasan yang harus diperhatikan agar puasa tidak dilakukan pada waktu-waktu yang diharamkan. Larangan ini berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, dan pemahaman para ulama. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami waktu-waktu yang dilarang agar ibadah puasa mereka diterima oleh Allah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang fiqih puasa. Wallahu a'lam bishawab.