![]() |
MS (34) yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkoba di Desa Tanah Merah. |
ORBITRAYA.COM, TANAH MERAH - Seorang pria berinisial MS (34) ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) pada Kamis malam, 9 Januari 2024. MS diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Penangkapan MS dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan dirinya. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menemukan MS berada di bawah rumah panggung di Jalan Bandes. Petugas yang mengamankan pria tersebut juga menyita barang bukti berupa 28 paket kecil shabu seberat 4,16 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkotika. Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa penangkapan MS adalah hasil dari kerja keras penyelidikan dan laporan warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
“Kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti. Saat ini, kami masih mendalami jaringannya untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujar IPTU Gerry.
MS kini ditahan di Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara yang berat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkas IPTU Gerry.