Seedbacklink

,

Hadirkan Pelaku, Polres Inhil Ungkap Kasus Begal di Kateman

Orbit Raja Karya
Kamis, 16 Januari 2025, 15.38 WIB Last Updated 2025-01-16T08:39:16Z

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora didampingi Wakapolres Inhil Kompol Riski Hidayat dan Kasat Reskrim Budi Winarko saat bertanya kepada para pelaku. sumber foto: Dok. Polres Inhil.
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dua pelaku dengan inisial RD (25) dan RO (25) ditangkap atas lima aksi kejahatan yang dilakukan selama bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk mengungkapkan, bahwa pelaku sudah beraksi sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda-beda, diantaranya, Plaza Sungai Guntung, TK Al Munawaroh, Jalan Darussalam, Jalan PLN, dan  Jalan Beringin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Para pelaku melakukan aksi begal kepada lima korbannya dengan cara menunggu korban di tempat sepi pada malam hingga dini hari. Mereka menggunakan kekerasan fisik atau mengancam korban dengan senjata tajam untuk merampas barang berharga, terutama handphone.

"Korban dalam kasus ini lima warga setempat, yakni Siti Fatimah (18), Samsul (21), Marwan Fadilah (23), Ary (27), dan Kamal Abdul Nasir (35)," katanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku RD ditangkap pada 7 Januari 2025 dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05s milik korban Kamal Abdul Nasir. Berdasarkan pengakuan RD, ia melakukan aksi tersebut bersama RO. Polisi kemudian menangkap RO pada 13 Januari 2025 di rumah temannya di Sungai Guntung.

"Pelaku RD ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti berupa handphone milik korban, yang kemudian mengarahkan kami untuk menangkap RO," kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna silver dan kotak handphone dari salah satu korban.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami juga akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kemungkinan TKP lain yang belum terungkap. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Sebagai informasi, Polres Inhil juga mengungkap beberapa kasus, diantaranya; Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, saat konferensi Pers masing-masing tersangka dihadirkan menggenakan pakai orange dengan tangan diborgol.