Seedbacklink

,

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Inhil, Penadah Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

Orbit Raja Karya
Jumat, 17 Januari 2025, 18.24 WIB Last Updated 2025-01-17T11:24:56Z
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora saat menyerahkan secara simbolis motor korban curanmor usai konfrensi pers. aumber foto: dok. Polres Inhil.
ORBITRAYA.COM, Keritang – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam kasus ini, Pihak kepolisian menangkap seorang penadah berinisial HS (35), sementara pelaku utama, RS, masih dalam pengejaran.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, didampingi Wakapolres Kompol Rizky Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, serta Kasi Humas AKP Sukirul, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).

Menurut Kapolres, kasus bermula dari laporan korban, Idris (48), warga Parit Sinar Kuantan, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya pada Minggu (5/1/2025).

"Anak korban memarkir sepeda motor di teras rumah dalam kondisi stang terkunci. Namun, saat korban hendak keluar rumah untuk salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB, motor tersebut sudah tidak ada," jelasnya.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Keritang pada 12 Januari 2025, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/1/2025/SPKT/POLSEK KERITANG/POLRES INHIL/POLDA RIAU. Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Keritang segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RS, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

HS, penadah dalam kasus ini, ditangkap di rumahnya di Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Minggu (12/1/2025) pukul 14.00 WIB. Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, satu lembar STNK milik korban, dan dua buah kunci kontak.

"HS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari RS seharga Rp1.700.000. Saat kami mendatangi rumah RS, pelaku sudah melarikan diri dan hingga kini masih kami buru," kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa HS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Sementara RS, yang diduga sebagai pelaku utama, akan dikenakan pasal terkait pencurian.

Dalam kesempatan tersebut, Idris, selaku korban, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini dan kembalinya sepeda motor miliknya.

"Terima kasih kepada Kapolres, Kapolsek, dan semua pihak yang membantu. Saya sangat bersyukur," ujar Idris, usai menerima penyerahan motornya secara simbolis dari Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora yang disaksikan oleh personil kepolisian dan awak media.