![]() |
Ketua PW IWO Riau Muridi Susandi, sumber foto; Dok. Muridi Susandi. |
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Menanggapi foto dan video anak yang menjadi korban kekerasan seksual masih saja beredar luas di media sosial, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi angkat bicara.
Sandi sapaan akrabnya, mengatakan, menyebarkan foto dan video kekerasan seksual terhadap anak bisa saja mencederai perasaan dan mental korban. Selain itu, merekam dan menyebarkan video dengan menunjukkan anak itu malah jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi sebagaimana tersirat di dalam UUD 1945.
"Mari sejenak memikirkan perasaan si anak dan apa dampak jangka panjangnya bagi dia setelah anda menekan tombol "share. Kita tidak tahu apa saja yang dapat menjadi faktor pemicu trauma anak tersebut. Sebaiknya kita pikirkan dengan matang sebelum menyebarkan informasi atau melakukan apapun," kata Ketua PW IWO Riau saat ditemui wartawan diruang kerjanya Jalan Suntung Ardi Tembilahan, Kamis (14/1/25).
Pria yang dikenal murah senyum itu menjelaskan, bahwa upaya ini penting untuk melindungi identitas anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Karena ada aturan yang melarangnya, baik yang terkait dengan UU ITE, UU Pornografi, maupun identitas korban tindak pidana. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Sandi.
Mungkin banyak yang bertanya, Loh, tapi kami sebarkan karena kami peduli. Masa peduli itu salah?. "Tentu peduli tidak salah. Tetapi mari kita coba membayangkan apa rasanya bila video kita yang sedemikian sensitif tersebar ke seluruh penjuru negeri ini," sebut Sandi.
Sandi meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video dan poto kekerasan seksual terhadap anak yang baru saja terjadi di kabupaten Indragiri Hilir.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarluaskan video dan foto tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini," imbaunya.
Terakhir, Pria kelahiran tahun 1985 itu mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak, seperti apa yang baru saja menimpa korban yang sebut saja namanya bunga. Dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku serta memberikan efek jera agar tidak terulang kembali peristiwa serupa.
"Mari kita terus belajar tentang isu kekerasan terhadap anak, apa saja bentuk-bentuknya, dan dampaknya bagi anak," pungkasnya.