Seedbacklink

,

MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Orbit Raja Karya
Senin, 06 Januari 2025, 06.18 WIB Last Updated 2025-01-05T23:18:49Z
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). MK menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Desa dengan alasan kehilangan objek. Sumber foto Beritamerdekaonline.com

ORBITRAYA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK.


Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempermasalahkan ketentuan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.


Dalam amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”


Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena norma yang diuji telah kehilangan objek. Hakim menilai, norma tersebut sudah mengalami perubahan makna melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan sebelumnya, objek dalam permohonan baru ini dianggap tidak relevan lagi.


“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya, beberapa hari yang lalu. Dilansir dari Beritamerdekaonline.com.


Meskipun menolak permohonan, MK tetap menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. Majelis Hakim meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menciptakan kepastian hukum.


“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar Guntur.


Para Pemohon sebelumnya merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Mereka menilai kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga layak mendapatkan perpanjangan dua tahun. Norma yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.


Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan memohon agar norma tersebut mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024. Namun, karena norma itu telah dimaknai ulang melalui putusan sebelumnya, permohonan ini tidak dapat diteruskan. MK menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah. (*)


Sumber; Beritamerdekaonline.com