Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari didampingi Kasi Intel Kejari Daniel Tobing, dan Kasi Pidsus Ade saat Press release di aula kantor Kejari Inhil, dok. Orbitraya.com |
ORBITRAYA.COM, Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada Program Paket Premium Ramadhan yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat tahun 2024, serta dugaan korupsi pengadaan obat-obatan oleh Dinas Kesehatan tahun 2022, terus berjalan dan tidak dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara bidang pidana khusus (Pidsus) yang digelar di Aula Kantor Kejari Inhil, Rabu (4/12/2024).
“Konferensi pers ini kami lakukan untuk menyampaikan sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan sekaligus menepis isu yang berkembang bahwa tim penyidik Kejari Inhil menghentikan penanganan dua perkara ini,” ungkap Kajari Nova.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini murni merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan laporan yang diterima pihak kejaksaan, tanpa adanya unsur politik.
“Tidak ada isu politik yang dititipkan kepada kami terkait penanganan perkara ini. Ini murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari laporan yang kami terima,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Inhil telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan 192 dokumen terkait kasus pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan tahun 2022. Nova juga meminta dukungan dari masyarakat agar penyidikan berjalan lancar.
Adapun dalam kasus pengadaan 25 jenis obat-obatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,476 miliar oleh PT Tenayan Raya Makmur pada tahun 2022, penyidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah.
“Setelah pemeriksaan saksi dan bukti, ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah Kabupaten Indragiri Hilir,” jelas Nova.
Terkait kasus dugaan korupsi Program Paket Premium Ramadhan Bahagia yang dikelola BAZNAS tahun 2024, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan 3.150 dokumen. Ketua Tim Penyidik, Ade, mengungkapkan bahwa program ini menggunakan anggaran Rp1,54 miliar, namun dana yang dicairkan mencapai Rp1,698 miliar. Pendistribusian paket dilakukan berdasarkan berita acara serah terima oleh Ketua BAZNAS, Alm. H.M. Yunus Hasby, kepada H. Herman selaku PJ Bupati Indragiri Hilir.
“Setelah pemeriksaan saksi dan bukti, pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan pada BAZNAS tahun 2024 diduga tidak sesuai ketentuan sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ade.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi tambahan, ahli, dan menghitung kerugian negara guna melengkapi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Terakhir, Kejari Inhil berkomitmen menuntaskan kedua kasus tersebut dengan memanggil total 25 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di BAZNAS. Nova berharap masyarakat mendukung upaya kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan.*