ORBITRAYA COM,JAKARTA, - Penjabat Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H. Erisman Yahya melangsungkan Audensi dengan Dirjen Perhubungan Laut Direktorat Kepelabuhan dan Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI di Jakarta, Selasa, (12/11/2024).
Kehadiran Pj. Bupati Inhil H. Erisman Yahya yang di dampingi Kadishub Inhil dan OPD terkait di Terima langsung oleh I Komang Wisnu D selalu Kasubdit Pelayanan Jasa Dan Usaha Pelabuhan dan Anggoro selalu staf subdit Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan pelabuhan serta Capt. Aditya Karya, S.St., M.M. Tr, Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Transportasi Sungai, Danau Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI.
Audiensi ini membahas salah satunya Pemkab Inhil melalui Dishub sudah mengajukan pada pembahasan Review RIPN Pelabuhan Pengumpan Lokal Parit 21 Tembilahan status Terminal diubah menjadi Pelabuhan.
Terkait Pelabuhan Rakyat, Pj. Bupati Erisman Yahya menyampaikan Pemkab Inhil akan menyusun Perbup Tentang Penataan dan perizinan Pelabuhan Rakyat dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Melalui kesempatan ini juga Pj. Bupati Menyerahkan Permohonan Kepada Menteri Perhubungan Usulan Rencana Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Terusan Mas - Teluk Dalam masuk kedalam Rancangan Renstra Kemenhub Tahun 2025-2029.
Selain itu, Pj. Bupati Erisman Yahya juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir merupakan daerah penghasil dan kebun kelapa yang terluas di Indonesia sehingga Pelabuhan parit 21 memiliki potensi yang besar untuk menjadi pelabuhan strategis, “ungkap pj. Bupati
Oleh karena itu, Pj.Bupati Erisman Yahya berharap agar usulan ini mendapatkan perhatian serius dari Kementrian Perhubungan RI dan semua pihak. “
“Kami berharap adanya dukungan dan kerjasama untuk merealisasikan pengembangan Pelabuhan parit 21 Ini adalah langkah penting untuk memanfaatkan potensi pelabuhan dalam mendukung dan memperkuat ekonomi daerah,” pungkas Pj.Bupati Erisman Yahya
Sumber Prokopim Setda Inhil