ORBITRAYA.COM,TEMBILAHAN,– Pj. Bupati Inhil memimpin rapat terkait keluhan masyarakat mengenai izin dan keberadaan minimarket modern di Kabupaten Inhil yang dinilai berdampak terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tradisional.Kamis, 14 November 2024
Rapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Kediaman Dinas Bupati, dihadiri Asisten I H. Tantawi Jauhari, Asisten II Junaidy Ismail, Kadis DPMPTSP Haryono, dan sejumlah Kepala OPD terkait lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil, Haryono mengungkapkan bahwa proses perizinan untuk pendirian minimarket dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang saat ini
penapisan usahanya didasarkan tingkat risiko pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih.
"OSS adalah sistem yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat untuk mengintegrasikan berbagai layanan perizinan melalui satu platform. Artinya, izin mendirikan mini market bisa dilakukan langsung ke Pemerintah Pusat melalui sistem OSS," tambahnya
Dijelaskannya, Pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/ Hypermarket harus memliih KBLI 47111, Dimana KBLI ini sesuai penapisan yang langsung dilakukan oleh sistim OSS RBA merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, yang proses perizinan NIBnya terbit secara otomatis.
Atas dasar hal tersebut, Pj Bupati Inhil ingin memastikan bahwa semua izin yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah, terutama dalam kenyamanan masyarakat.
"Disatu sisi mnimarket modern memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, tapi kita juga perlu memastikan bahwa perkembangan tersebut tidak mengorbankan usaha-usaha kecil yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kita. Kita harus mencari solusi yang berkeadilan," ujar Pj Bupati Erisman dalam arahannya
Erisman menekankan penguatan regulasi yang mengatur distribusi izin pembangunan minimarket, sehingga tidak ada penumpukan usaha sejenis di wilayah yang sama yang dapat merugikan pedagang tradisional. Dinas Perdagangan, dan DPMPTSP serta Dinas PUTR diminta untuk memperhatikan aspek keseimbangan dalam memberikan izin usaha baru.
Upaya penguatan pengawasan juga sangat penting dilakukan agar jenis usaha kbli 47111 ini lebih tertib.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI no.23 Tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur penataan pendirian usaha untuk kbli 47111, oleh karena itu Pj bupati indragiri hilir menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor : Kpts. 640/X/HK-2024 terkait penetapan kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di lingkungan Kabupaten Inhil.
Sumber Prokopim Setda.