ORBITRAYA.COM, PEKANBARU - Pasangan Nasir-Wardan Riau Bersatu (NAWAITU) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 2 memiliki program khusus Dalam Percepatan Penanganan Hak-Hak Agraria (Tanah) di desa-desa di Riau. Program ini tegak lurus dengan Program Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo di Bidang Agraria.
"Kalau kami diberi amanah untuk memimpin Provinsi Riau, maka kami memiliki program khusus berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat, diantaranya masalah sengketa pertanahan di desa-desa, khususnya penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah," ujar Calon Wakil Gubernur Riau nomor urut 2, H Muhammad Wardan
Disebutkan Wardan, permasalahan konflik pertanahan yang terjadi di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Indragiri Hilir menjadi atensi serius pasangan Nasir Wardan. Karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat selama ini.
"Untuk itu, kalau Nasir Wardan diberi amanah memimpin Riau, kami akan membentuk Satuan Khusus untuk percepatan penyelesaian permasalahan agraria ini," terangnya.
Nantinya, semua permasalahan pertanahan tersebut akan dilakukan inventarisir. Sehingga dapat dilakukan segera penanganannya dan diprioritaskan solusi penyelesaiannya di lapangan. Seperti permasalahan belum diserahkan sertifikat kapling yang dikeluhkan dan menjadi aspirasi masyarakat eks transmigrasi di Kecamaatan Teluk Belengkong kepada Wardan saat kampanye belum lama ini
Untuk diketahui, program pasangan NAWAITU ini tegak lurus dengan program strategis pemerintahan Presiden Prabowo di bidang Agraria, yaitu penataan ulang model pemberian konsesi lahan-lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha (HGU), dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.
Kemudian pemanfaatan lahan-lahan pemerintah atau punya negara yang liar supaya lebih bermanfaat dan lebih produktif. Terakhir, program strategis Prabowo yakni penyelesaian sengketa-sengketa tanah.
" Pak Prabowo berpesan sengketa itu harus segera dibereskan dengan mengedepan prinsip keadilan, termasuk memberantas mafia tanah. Penyelesaian sengketa-sengketa tanah harus segera dilakukan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, supaya ada kepastian hukum. Jadi, jangan sampai tidak ada kepastian hukum dan berlarut-larut," tutur Wardan.(yan)