Foto ilustrasi penjara, sumber foto; istimewa. |
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dengan berbagai isu menjadi sorotan publik, termasuk peningkatan elektabilitas pasangan calon (Paslon) dan lainnya. Baru ini santer isu terbaru yakni bagaimana jika peserta Pilkada terlibat kasus hukum? Apakah mereka masih dapat mengikuti Pilkada?
Menurut pengamat hukum Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hendri Irawan, SH, MH, menerangkan bahwa negara Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang calon yang berstatus tersangka masih bisa maju dalam Pilkada selama belum ada putusan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bersalah.
"Jika proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap atau inkracht, maka seseorang masih dianggap tidak bersalah. Misalnya dalam hal ini calon kepala daerah, maka Ia masih tetap memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih. Ini berarti calon tersebut memiliki hak untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkada dan tidak akan otomatis gugur karena kasus hukum yang dihadapinya," ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPC HAPI) Kabupaten Inhil, Ahad (3/11/2024).
Irawan juga menambahkan bahwa jika calon kepala daerah yang terjerat kasus dinyatakan bersalah, keputusan akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika calon tersebut terpilih namun masih berstatus tersangka atau terdakwa, ia tetap bisa dilantik sesuai peraturan Kemendagri. Dan jika sudah divonis bersalah juga mengikut pada peraturan Kemendagri," jelasnya.
Ia juga menjelaskan alasan beberapa orang yang menjalani proses hukum ditahan, sementara yang lain tidak.
"Ada ketentuan yang menyebabkan seseorang yang sedang menjalani kasus hukum ini bisa ditahan atau tidak, kemungkinan ia ditahan dengan alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau ada kemungkinan akan mengulangi tindak pidana. Sedangkan bagi orang yang tidak ditahan, alasannya bisa karena tidak ada kekhawatiran melarikan diri, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau tindakan serupa, dan ada pertimbangan kemanusiaan," tambah Ketua Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI).
Sementara itu secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, Syamsul Masjan, saat dikonfirmasi menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon yang divonis dengan putusan hukum tetap tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
"Dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bila diputuskan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Namun, jika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, status formil calon tidak akan terpengaruh.
"Apabila sudah ditetapkan bersalah dengan putusan tetap (inkracht), pencalonan tetap lanjut atau tidak gugur, namun yang bersangkutan saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi," tutupnya./***