Ilustrasi Minimarket, sumber foto; PNGtree. |
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN – Dalam upaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia, pemerintah telah menetapkan bahwa izin usaha kini dikeluarkan langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, bukan lagi melalui pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Haryono, S.Hut.T, melalui Penata Perizinan Ahli Madya, Hj. Aprinda Purwanti, S. Sos., MM, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbaiki efisiensi dan mengurangi kendala birokrasi dalam proses perizinan usaha melalui OSS Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Seluruh usaha, kalau pelaku usaha mengurus perizinannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 harus melakukan semuanya melalui OSS RBA. Apa yang diinginkan silakan klik di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan akan muncul di sistem," ucap Aprinda atau yang akrab disapa Linda.
Dengan OSS, pengusaha dapat mengurus izin usaha tanpa perlu melalui prosedur di Pemda setempat. Cukup dengan mengakses platform OSS secara daring.
"Jadi nanti OSS yang akan memfilter, memproses, dan menentukan tingkat risiko, skala usaha, kewenangan. Di OSS ini ada tingkatan rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk usaha yang tingkat risikonya rendah dan menengah rendah, izin usahanya akan terbit otomatis karena tidak perlu verifikasi, hanya dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.
Usaha dengan skala risiko rendah dan menengah rendah tidak lagi memerlukan izin dari Pemda atau Dinas terkait karena izin akan langsung diterbitkan oleh OSS.
"Izin yang terbit tersebut memang atas nama Bupati Indragiri Hilir, Kepala DPMPTSP, tetapi tidak ada kita apa-apakan, itu terbit otomatis. Bahkan, kasus yang sempat kita tolakpun tetap terbit juga karena otomatis dari OSS," ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa meskipun tidak melalui Pemda atau Dinas terkait, izin usaha akan tetap terbit jika pelaku usaha sudah mendaftarkan usahanya di OSS. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha.
"Hari ini tidak lagi melalui Pemda. Ketika pelaku usaha mengisi data dan lokasi di OSS, izin akan terbit dan didapatkan langsung. Bahkan, persyaratan perizinan itu tidak ada di OSS," tambahnya.
Namun, Linda menegaskan bahwa meskipun perizinan kini langsung melalui OSS, Pemda bersama dinas terkait tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan peraturan di lapangan. Pemda bertanggung jawab memastikan bahwa usaha-usaha yang telah mendapatkan izin tetap sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sementara itu, sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan pentingnya memperdalam literasi untuk memperluas wawasan saat ingin memberikan informasi ke masyarakat terkait pengurusan ini, agar tidak memunculkan asumsi liar di tengah publik.
"Beberapa hari ini di Indragiri Hilir dihebohkan terkait permasalahan izin pendirian minimarket. Ini sekedar saran buat yang ingin mengeluarkan statement terkait izin ini harap diperluas dulu literasinya agar tidak terkesan sempit wawasan dan menjadikan informasi ini ke arah asumsi liar. Tidak ada masalahnya scroll handphone android nya ketik di google agar nyambung, atau bertanya dulu ke dinas terkait biar lebih valid dalam memahami kebijakan," imbuhnya.