ORBITRAYA.COM, KERITANG - Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keritang, Beni Yussandra, memberikan klarifikasi terkait acara Tabligh Akbar di Desa Kuala Keritang yang diduga melanggar aturan kampanye.
Beni menekankan klarifikasi ini dimuat terkait dengan adanya informasi yang beredar seolah-olah menggambarkan dirinya mendukung penuh salah satu pasangan calon yang hadir dalam acara yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024 itu.
"Setelah pernyataan dari tim paslon mengeluarkan (Statemen), terkesan jadi timses pendukung jadinya, padahal tidak kan," ungkap Beni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada Kamis (10/10/2024).
Beni menambahkan bahwa acara seperti tabligh akbar, pengajian, yasinan, atau khitanan pada dasarnya sah-sah saja selama tidak disisipi kegiatan kampanye.
Beni menjelaskan terkait dengan acara itu sebenarnya adalah kegiatan tausiyah, yang sebenarnya diperbolehkan dilakukan oleh siapapun, tapi jika ada unsur yang terindikasi memuat kegiatan kampanye maka pihak Panwascam akan mendalaminya terlebih dahulu.
"Acara keagamaan seperti tabligh, pengajian, atau sejenisnya memang sah-sah saja. Terus seputar kampanye sekarang memang tahapan kampanye. Hanya saja, ketika ada Tabligh Akbar dibubuhi kampanye, tentu akan kami telusuri dan kami pelajari karena Panwascam harus selalu menindaklanjuti apapun laporan yang diterima," tegas Beni.
Terkait dengan adanya pemasangan baleho, Beni menyebutkan bahwa persepsi yang dimaksud adalah lokasi pemasangannya. Apabila dipasang di tempat umum maka pihaknya akan segera menindaklanjuti, namun apabila tidak di tempat umum maka tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya.
Terkait dengan kasus ini, setelah adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan kampanye dalam acara tersebut Beni beberkan, saat ini sedang ditangani oleh pihak Bawaslu.
"Setelah ada aduan dari masyarakat, kasus ini telah diambil alih dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Inhil," pungkasnya.****