Surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kepada Wakil ketua I Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Inhil, sumber foto; BERITAINHIL.com |
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN – Kasus temuan 3.000 paket sembako Ramadhan senilai Rp 1,6 miliar yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memasuki babak baru.
Kali ini tersebar surat pemanggilan Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Inhil, Dr. Junaidi, SHI, M.Hum dari pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Indragiri Hilir.
Surat yang keluar pada tanggal 03 Oktober 2024 itu tidak terfoto secara penuh namun media meyakini bahwa surat ini resmi dikeluarkan oleh pihak Kejari Inhil.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Inhil, Dr. Junaidi, SHI, M.Hum ketika dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan informasi tersebut.
"Surat itu sudah jelas, buat apa saya jawab," ujar Junaidi via WhatsApp pada Minggu (13/9/2024) sore.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah dirinya telah memenuhi panggilan kejaksaan tersebut, Junaidi tidak memberikan jawaban yang detail.
"Untuk sementara, terkait keterangan yang berkaitan dengan lembaga, belum dapat kami berikan informasi karena kami belum memiliki Pelaksana Tugas (PLT) pengganti ketua. Terima kasih," jelasnya singkat.
Sementara itu, Kelapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Nova Puspitasari, SH., MH, melalui Kasi Intel Kejari Inhil, Frederic Daniel Tobing, SH saat dikonfirmasi media belum memberikan respon apa-apa terkait perkembangan tersebut.
Jika dilihat dari tanggal surat keluar, hari ini tepat sudah 10 hari pasca dilayangkan, tentu saja ada progres yang dilewati, namun sayangnya dari kedua belah pihak masih belum memberikan informasi secara detail meskipun sudah dihubungi melalui WhatsApp pribadi./Rls.