ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Dugaan kampanye di luar zona yang dilakukan oleh Calon Bupati Inhil nomor urut 4 H Herman dan Ketua Tim Pemenangnya, H Ikbal Sayuti memasuki babak baru.
Setelah melaporkan secara resmi dugaan kampanye diluar zona kepada Sekretariat Panwascam Keritang, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil.
Hari ini, Selasa (15/10), Bawaslu Inhil bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memanggil Pelapor dan para saksi untuk melakukan klarifikasi laporan terkait dugaan kampanye diluar zona.
Warga Kotabaru, Kecamatan Keritang, Ujang sebagai Pelapor mengatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan pihak Bawaslu Inhil dan Tim Gakkumdu.
"Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bawaslu, terkait temuan kami di media sosial, baik itu berupa unggahan foto dan video yang mengarah pada dugaan kampanye yang dilakukan H Herman dan Ketua Tim Pemenangnya di luar zona," sebutnya bersama para saksi yang hadir.
Ujang menuturkan, tentunya Ia dan para saksi sudah menjelaskan secara rinci kepada Tim Gakkumdu.
"Tentu sudah. Semua sudah kami paparkan secara rinci yang menjadi pokok laporan kami. Tinggal nanti kita tunggu hasilnya dari Bawaslu," tutur Ujang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Inhil, Rahmaddian menjelaskan hari ini adalah jadwal klarifikasi bersama Pelapor dan para saksi.
"Setelah proses kajian kami bersama pihak Panwascam Keritang, hari ini kami mintai klarifikasi bersama pak Ujang dan saksi saksi sesuai dengan laporan yang masuk," jelasnya.
Rahmaddian menyebut laporan akan ditindak lanjuti pada tahap selanjutnya.
"Kami akan rapat gelar terkait keterangan yang telah diberikan Pelapor dan saksi. Besoknya juga kami akan terus melengkapi administrasi dan meminta keterangan dari pihak terlapor yaitu pak Herman, undangan sudah kami berikan," sebutnya.
Selain itu pihak Bawaslu Inhil juga menginformasikan akan membuat pengumuman hasil status laporan dari pelapor.
"Setelah selesai keterangan semua pihak diambil, kami akan umumkan hasilnya. Kalau untuk laporan resmi saat ini yang masuk kepada kami itu baru 1, ada juga informasi yang kami dapat dari sosial media dan perorangan itu masih tahap penelusuran," terangnya.
Ia menambahkan, apabila terlapor terbukti melakukan pelanggaran Pilkada akan dikenakan pasal 187 ayat (1).
"Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000," pungkasnya.
Diketahui, Calon Bupati Inhil nomor 4, H. Herman dan Ketua Tim pemenangannya, H Ikbal Sayuti disinyalir melakukan kampanye di luar Zona yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada (KPU).
Dari aturan KPU Kabupaten Inhil, pertanggal 6 hingga 10 Oktober 2024 adalah jadwal kampanye Paslon nomor urut 2 di daerah kecamatan Reteh, Tempuling, Keritang, Kemuning dan Kempas yang masuk dalam Zona 4.
Sementara Paslon nomor urut 4 dengan tanggal yang sama seharusnya melaksanakan kampanye di zona 1 (Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, GAS dan Gaung).
Disinyalir bentuk kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor 4 dan Ketua Tim pemenangannya adalah dengan menghadirkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baleho bergambar Paslon Bupati Inhil, H. Herman dan Yuliantini dan simbol empat jari yang menjadi nomor urut Paslon tersebut, pada acara Tabliq Akbar, Selasa (8/10/2024) pagi, di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.****