Ilustrasi Hukum. |
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, gabungan organisasi wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir mendukung langkah penegakan hukum terhadap oknum yang mengaku wartawan melakukan dugaan pemerasan.
Penegakan hukum ini membuktikan bahwa tiap ada seseorang atau kelompok yang menyalahgunakan profesinya untuk kegiatan yang justru bertentangan dengan tugas sebagai kontrol sosial dan melanggar hukum.
"Kami mendukung langkah penegakan hukum yang profesional oleh jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir atas dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai wartawan. Karena perbuatan mereka selama ini sudah meresahkan masyarakat, terutama Kepala Desa dan Kepala Sekolah," demikan pernyatan bersama gabungan organisasi wartawan, Selasa (22/10/2024).
Adapun gabungan 8 organisasi Wartawan Kabupaten Indragiri Hilir tersebut terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi (PJID) dan Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI).
Selama ini, gabungan organisasi wartawan ini kerap mendapatkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat mengenai aksi oknum yang mengaku wartawan dengan menakut-nakuti dan mengancam akan memberitakan bagi para Kepala Desa dan Kepala Sekolah yang dituding melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tapi motifnya ternyata hanya mencari keuntungan pribadi saja.
Bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang merasa tidak nyaman atas aksi oknum yang melakukan penyalahgunaan profesi untuk mencari uang, maka silahkan adukan kepada kami, agar dapat disikapi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, 8 organisasi wartawan ini sudah melakukan deklarasi bersama pada Senin (9/9/2024) lalu menyikapi tindakan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dan bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dalam ranah publikasi, terlebih lagi dalam menuju pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 27 November mendatang.
Berikut bunyi deklarasi Insan Pers yang mesti ketahui bersama :
1. Mengecam segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan dengan itikad buruk demi kepentingan pribadi atau kelompok.
2. Mengajak semua pihak mencegah dan melaporkan kepada pihak terkait oknum-oknum yang mengaku wartawan tapi perbuatannya tidak mencerminkan sosok wartawan tunduk dengan uu pers dan kode etik wartawan.
3. Mendorong dan mendukung pihak kepolisian tegas dan profesional dalam penegakan hukum bagi oknum yang melakukan pemerasan dengan kedok menjalankan tugas kewartawanan.
4. Mengingatkan semua pihak bahwa jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka menggunakan jalur hak jawab sebagaimana amanah uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan itu tidak dipungut biaya.
5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat bersinergi dengan wartawan dalam pembangunan kabupaten indragiri hilir terutama dari sisi pemberitaan positif tentang pembangunan daerah.
6. Mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama kalangan wartawan untuk menciptakan suasana pilkada yang kondusif dan bebas berita bohong.***