,

Tak Cermat Periksa Dokumen, Oknum PPK-PPTK Terdakwa Dugaan Korupsi

Selasa, 23 Juli 2024, 7/23/2024 WIB Last Updated 2024-07-23T09:56:39Z
Anak Judul: BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Imbau Perusahaan Tak Menyalahgunakan Iuran

ORBITRAYA.COM, PEKANBARU - Kasus tindak pidana penyalahgunaan iuran BPJS masih saja terjadi. Padahal, perusahaan telah diingatkan bahwa ada ada sanksi hukum yang menanti bagi perusahaan yang memanipulasi pengajuan pembayaran iuan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seperti yang terjadi di Kota Bukittinggi.


Seorang oknum PPK - PPTK berinisial A dianggap lalai dalam jabatannya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Terdakwa A tidak cermat dalam memeriksa dokumen pengajuan tagihan/invoice iuran BPJS Ketenagakerjaan dari para terdakwa lain. Dimana sebelumnya dokumen telah dimanipulasi para terdakwa RO dan JF dari  perusahaan penyedia jasa outshourching.


Terdakwa JF dan RO diketahui memanipulasi tagihan/invoice melakukan manipulasi pelaporan pekerja dan tagihan iuran yang tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi tetap ditagihkan di dalam dokumen pencairan kepada Pemko Bukittinggi.


"Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Diduga adanya penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh seseorang berinisial RO dan JF yang merupakan pimpinan perusahaan jasa outshourching itu. Kemudian ada kelalaian dari A selaku PPK-PPTK," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, Selasa (23/7/2024).


Menurut Eko, proses hukum yang berjalan saat ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk ke depannya tidak menyalahgunakan iuran peserta dan menyadarkan akan pentingnya program Jamsostek bagi pekerja. 


"Melalui Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Eko.


Selain itu, pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.


Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula hasil audit atas kegiatan proyek pada pemda dimana pelaksana kegiatan melakukan manipulasi pelaporan pekerja dan tagihan iuran yang tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi tetap ditagihkan di dalam dokumen pencairan kepada pemda.(yan)