ORBITRAYA.COM, DENPASAR - Serangkaian dari peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang puncaknya akan berlangsung pada 26 Juni 2024 , Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali Periode Januari sampai Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Halaman Kantor BNNP Bali pada hari Senin 24 Juni 2024 sore dipimpin Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K..,M.H.,
Hadir dalam acara tersebut Perwakilan BPOM Kota Denpasar , Kajari Denpasar , Kajari Badung, Ketua PN Denpasar, Kabid Labfor Polda Bali, JPU tersangka Bagus Putra Muggaran, Pengacara tersangka Bagus Putra Muggaran, Perbekel Desa Dangin Puri Kangin dan Perbekel Desa Sumerta Kauh
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba ini berdasarkan Surat Ketetapan Musnah Kejaksaan Negeri Badung Nomor : KET-1867A/N.1.18/ENZ.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K.,M.H, mengatakan bahwa "Keberhasilan tim pemberantasan BNNP Bali melakukan pengungkapan kasus sebanyak 17 Laporan Kasus Narkotika dengan 24 orang tersangka. Kesemuanya adalah yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional. Dan beberapa kasus yang menonjol dalam periode pengungkapan bulan Januari – Juni 2024". Kata Kepala BNNP Bali.
Dijelaskan juga bahwa BNNP Bali telah berhasil mengungkap Kasus Jaringan _Instagram Williambrothers_, dan ditetapkan 5 orang tersangka dengan Jumlah Kasus 4 LKN dengan total barang bukti :
- Ganja : 122,23 Gram Netto
- Shabu : 502,7 Gram Netto
- Ekstasi : 91 Butir
Sedangkan Pelimpahan Kasus Dari Lapas Perempuan Kerobokan dilakukan penyerahan 5 orang tersangka oleh Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan dengan barang Bukti Shabu seberat 3,92 Gram Netto.
Selain itu telah pula diungkap Jaringan Ganja Medan - Bali dengan ditetapkannya 7 orang tersangka dari jumlah kasus 6 LKN dengan total barang bukti Ganja : 12.109,29 Gram Netto.
Untuk Pengungkapan kasus Jaringan Shabu - Ekstasi Denpasar - Badung ditetapkan 4 orang tersangka dengan jumlah kasus 4 LKN. Total barang bukti Shabu : 157,14 Gram Netto dan Ekstasi 124 Butir.
Demikian pula Kasus Shabu Jaringan Jembrana - Denpasar telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan jumlah kasus 1 LKN. Total barang bukti Shabu : 395,83 Gram Netto.
Selanjutnya Pengungkapan Jaringan Kampung Ambon, Jakarta - Bali, Pada Jaringan ini ditetapkan 2 orang tersangka dengan jumlah kasus 1 LKN. Total barang bukti Ekstasi : 126 Butir.
"Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan Ganja dengan Berat Total 7.907,94 gram netto dan Hasis dengan berat 2,13 gram netto". Jelas Brigjen Pol Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K.,M.H.,
Kepala BNNP Bali tetap menghimbau kepada masyarakat terutama orang tua agar mengawasi anak anaknya yang mau menginjak usia remaja jangan sampai terlibat kasus Narkoba. "Mari kita semua berperan aktif menyelamatkan generasi muda bangsa dari ancaman Narkoba. Bersama kita cegah peredaran gelap narkoba Ayo kita jauhi narkoba, jangan pernah coba coba, say no to the drugs. Salam Sehat Tanpa Narkoba". Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K.,M.H.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Oleh Para Saksi.
(**Agus romadhon)