Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik Perbesar Share Smallest Font Largest Font |
ORBITRAYA.COM, JAKARTA — Penawaran pinjaman online atau pinjol ilegal makin marak jelang lebaran. Terbaru pada Januari—28 Maret 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 311 entitas pinjol ilegal.
Pinjol ilegal masih tetap marak bermunculan meskipun sudah dihentikan. Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan salah satu alasan pinjol ilegal masih terus bermunculan lantara adanya kebutuhan dan peluang.
“Untuk mendapatkan pinjaman di bank untuk sebagian masyarakat kan tidak mudah. Ada juga pinjaman-pinjaman kredit untuk usaha, tetapi tidak banyak yang mendapatkan,” kata Heru.
Sementara itu, lanjut Heru, masyarakat membutuhkan pinjaman dengan cara yang cepat dan mudah. Di sisi lain, literasi masyarakat terkait pinjol ilegal juga masih kurang, sehingga masih banyak yang terjerat. Pinjol ilegal biasanya memang menawarkan pinjaman dengan cara mudah dan cepat.
Namun demikian, pinjol ilegal juga berisiko karena kerap kali menggunakan ancaman saat melakukan penagihan kepada nasabah yang telat membayar. Bahkan tidak segan-segan melakukan teror dan menyebarkan data pribadi. Supaya terhindar dari jerat pinjol ilegal, kenali ciri-ciri pinjol ilegal dan legal.
Berikut ini beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai
1. Memberikan penawaran lewat SMS.
2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
3. Bunga pinjaman tidak jelas.
4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.
5. Tidak memiliki layanan pengaduan.
6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
7. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
8. Serta tidak segan menyebarkan data pribadi.
9. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.
Sementara itu ciri-ciri pinjol legal yang perlu diketahui antara lain:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Sumber: Bisnis.com