,

Masyarakat Keluhkan Penutupan SPBU Apung Pasca Sidak Anggota DPR RI, Berimbas Pada Aktifitas Transportasi Laut

Minggu, 06 Agustus 2023, 8/06/2023 WIB Last Updated 2023-08-06T15:06:38Z

BERITAINHIL.COM, TEMBILAHAN– Penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di parit 13 Tembilahan Kota berdampak terhadap aktifitas transportasi laut masyarakat.


Apalagi SPBU yang berada di Kelurahan Tembilahan Hilir ini merupakan satu – satunya tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi di atas Perairan Sungai Indragiri.


SPBU terapung ini melayani kebutuhan bahan bakar semua alat transportasi air seperti speed boat, pompong dan transportasi lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Inhil.


Oleh karena itu, keberadaan SPBU apung sangat di butuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari – hari, terlebih transportasi air merupakan transportasi utama di Inhil.


Penutupan ini sangat berdampak luas terhadap pelayanan publik, karena masyarakat memanfaatkan transportasi air untuk mengakses wilayah antar kecamatan serta luar Kabupaten.


“Hampir 75 persen masyarakat Inhil masih sangat bergantung kepada sarana transportasi Air. SPBU apung ini tempat dimana seluruh Armada transportasi laut mengisi BBM,” ujar Tokoh Masyarakat Inhil H. Musyaffak Asikin, Minggu (6/8/2023).


Mantan anggota DPRD Riau dapil Inhil ini semakin geram karena penutupan SPBU apung ini atas permintaan seorang Anggota DPR RI Kepada aparat Penegak hukum berdasarkan temuannya saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak.


Hal ini sangat di sayangkan karena membuat masyarakat yang bergantung pada sarana transportasi laut terpaksa membatalkan atau menunda keberangkatan mereka.


“Saya juga tidak tau apa yang mendasari yang bersangkutan melakukan Sidak pada SPBU tersebut. Mungkin diantara mereka banyak yang marah, kesal, bahkan mungkin ada yang menangis karena kepentingan mereka terusik,” ucap pria yang akrab disapa H.Musfak ini.


Menurut Musfak, jika ditemukan adanya pelanggaran sistem atau harga jual yang dilakukan oleh SPBU tersebut tidak serta merta harus di tutup, harus mempertimbangkan pelayanan publik dalam hal pembelian BBM untuk mengoperasikan armada transportasi laut.


Ditambahkannya, penegak hukum harus bijak dalam mengambil keputusan agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu di samping penegakan proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha SPBU tersebut.


“Namun harus di carikan solusi sehingga kepentingan masyarakat tidak terganggu, dengan cara memberikan izin kepada SPBU tersebut tetap beroperasi di bawah Pengawasan yang ketat oleh Pihak berwenang seraya proses hukumnya terus berjalan,” tambah Musfak yang juga pernah berprofesi sebagai nakhoda Speed Boad di Inhil ini.


Terakhir Musfak membeberkan tidak ada motif apapun dengan menanggapi permasalahan ini serta tidak punya kepentingan Politik karena dirinya juga tidak mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif.


“Jika salah tetap harus bertanggung jawab atas kesalahanya dan Saya juga tidak punya kepentingan pribadi dan semua ini hanya karena berdasarkan rasa keprihatinan secara hati Nurani sebagai putra daerah Inhil,” pungkasnya.


Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhammad Nasir melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Inhil, Jumat (4/8/2023).


Ditengah perjalanannya menuju Kecamatan Mandah, politisi Partai Demokrat ini menemukan kejanggalan aktifitas SPBU apung atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) di dekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Inhil, Riau.


Kejanggalan penyaluran BBM tidak sesuai aturan membuatnya singgah ke SPBB yang berbentuk tongkang penjualan BBM tepatnya di parit 13 Kecamatan Tembilahan Kota.


Anggota Komisi VII DPR RI ini menilai aktifitas penjualan BBM di tongkang milik H. Zainal itu diduga kuat tidak sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pertamina.


Dirinya mengaku menemukan banyaknya timbunan minyak di dalam tangki, drum dan kaleng yang seharusnya pihak SPBB menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elektronik).


“Mereka menggunakan ember (kaleng), harusnya menggunakan nozzer sesuai meteran kompa, ini salah satu meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar), namun tidak digunakan,” beber Nasir.


Ditambahkannya, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha Pelaksana sebagai dasar perhitungan subsidi.


Nasir mengaku sempat menjumpai pemilik BBM, yaitu H. Zainal, saat berada di tongkang tersebut, dirinya juga menanyakan kapasitas tongkang, dan berapa penjualan perhari serta harga yang dijual ke masyarakat, namun tidak mendapat jawaban.


Nasir menegaskan, jika Badan Usaha Pelaksana itu menjual BBM tidak sesuai aturan dan regulasi, itu sebuah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat.


“Pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat. Jelas ini sebuah kejahatan merugikan masyarakat. Harga solar Rp10.000, padahal harga standarnya Rp6.500. Berapa banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi," tegasnya.


Atas temuan kejanggalan penyaluran BBM itu, Nasir menegaskan pemberhentian proses penjualan BBM di tongkang tersebut dan meminta kepada pihak Pertamina melakukan audit, serta meminta kepada Polres Inhil melakukan penyelidikan dan pengusutan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Penutupan SPBU apung kompak ini pun menimbulkan polemik atau masalah baru di masyarakat sehingga membuat transportasi laut rute Tembilahan – Batam tidak dapat beroperasi.


Hal ini membuat pengusaha Speed Boat tidak bisa melayani konsumennya karena kesulitan mendapatkan BBM, seperti yang dialami SB Reni Fadhila.


Speed Boat yang harusnya melayani rute Tembilahan – Batam ini terpaksa menunda keberangkatannya pada Sabtu (5/8/2023) pagi.


“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, selaku konsumen SB Reni Fadhila karena tidak beroperasi,” ujar Dr (c) Triyana Syahfitri, SH, MH, CPCLE selaku legal officer sekaligus juru bicara SB Reni Fadhila.


Menurutnya, penutupan SPBB ini merupakan hal yang sama-sama tidak diinginkan, baik bagi konsumen, maupun baginya selaku pelaku usaha.


“Keadaan ini di luar perhitungan karena speed boat tidak mendapatkan BBM di SPBB di parit 13 Tembilahan. Ini tentu saja berakibat kerugian bagi pihak kami selaku pelaku usaha dan pihak penumpang yang akan berpergian,” tuturnya.


Triyana berharap agar pihak pemangku kebijakan mencarikan solusi dengan segera sehingga tidak merugikan banyak pihak, baik pihaknya sebagai pelaku usaha, maupun pihak masyarakat dengan berbagai kepentingan.


“Di setiap ada permasalahan, kiranya pun harus ada pula solusi yang diberikan. Sehingga tidak merembet kepada kepentingan orang banyak,” pungkasnya.***