Ninik Rahayu. ombudsman.go.id. |
ORBITRAYA.COM, JAKARTA - Rapat pleno Anggota Dewan Pers, Jumat (13/1) menetapkan, Ninik Rahayu menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025. Rapat pleno digelar dengan agenda mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong karena Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022.
Melalui keterangan tertulis Dewan Pers, Ninik setelah rapat pleno mengutarakan, “Kemerdekaan pers harus terus diperkuat, begitu pula kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Kesemuanya bisa dicapai dengan dukungan kerja multistakeholders."
Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Dia diberi tanggung jawab sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Dia merupakan pengajar hukum di sejumlah perguruan tinggi sejak 1987 hingga saat ini. Ninik pernah menjabat sebagai Anggota Komnas Perempuan periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman pada 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas sejak 2020.
Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.
Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Sidang pleno dihadiri secara oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Untuk Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak bisa mengikuti agenda tersebut.
Sumber ValidNews.id