Nama Penulis : Sri Rahayu Jurusan : Administrasi Negara, UIN SUSKA RIAU |
ORBITRAYA.COM - Suatu negara dalam mencapai tujuannya, sangat diperlukan dan dipengaruhi oleh perangkat negara yang disebut dengan pemerintah. Yang mana, pemerintah disini merupakan sebagai pelayan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan agar terwujudnya kesejahteraan. Birokrasi diharapkan berperan besar dalam menjalankan rencana negara sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan publik. Birokrasi negara akan memberikan hasil yang berkualitas hal ini juga dipengaruhi oleh aparatur negaranya. Dengan aparatur negara yang memenuhi standar dan professional dalam melakukan pelayanan public maka akan memberikan hasil yang berkualitas dalam sebuah birokrasi.
Untuk menghasilkan birokrasi yang berkualitas itu pula dipengaruhi oleh etika birokrasi yang perlu dimiliki oleh apartur negara sebagai pelaksana dalam melayani masyarakat. Etika birokrasi disini diartikan sebagai suatu himpunan nilai yang menjadi patokan atau tuntunan bagi aparatur negara dalam organisasi yang disebut pemerintahan. Dalam bernegara, birokrasi menjadi tokoh yang menjalankan pengelolaan pemerintahan.
Namun pada kenyataannya dalam hal ini perannya diragukan yang mana seharusnya birokrasi disini berperan untuk mengelola rencana negara yang telah tertuang didalam kebijakan publik, tetapi birokrasi di Indonesia justru malah menghabiskan dari pada menghasilkan. Yang mana hal ini dapat dilihat dan dirasakan bahwa birokrasi malah menjadi sarang patologi birokrasi seperti korupsi dan tempat penyelewengan kekuasaan lainnya dengan penuh unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau yang disingkat dengan KKN, kemudian ada Sentralistik, proses yang terlalu berbelit-belit, dan Mal-administrasi lainnya.
Dapat dilihat pada gambar diatas terkait data penindakan kasus korupsi di Indonesia, yang mana pada data tersebut dipaparkan bahwa kasus korupsi dinegara kita masih naik turun terjadi dan bahkan meski sempat menurun, kini malah semakin meningkat kembali. Kasus korupsi pada semester satu tahun 2022 tercatat 62 kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp. 289 Miliar. Baru-baru ini, kejaksaan tinggi Banten menangani 33 kasus korupsi yang terhitung di tahun 2022 ini yang merugikan negara senilai Rp. 230 M. Ini hanya sebagai salah satu wilayah yang ada di Indonesia belum termasuk wilayah-wilayah lainnya. Pada satu wilayah saja sudah menyebabkan kerugian hingga ratusan Miliar Rupiah, apalagi jika kasus korupsi di Seluruh Indonesia disatukan pertahun 2022 pasti nominalnya sangat luar biasa. Jika hal ini terus-menerus terjadi tanpa adanya tindakan yang tegas dari penegak hukum, maka kerugian negara pun akan terus-menerus terjadi karena ara pelaku korupsi tidak merasakan efek jera. Bukan hanya korupsi saja yang merupakan bentuk tindakan yang tidak menjunjung tinggi etika pegawai publik, namun ada yang dinamakan Maladministrasi yang memiliki korelasi dengan korupsi. Sebenarnya, dapat dikatakan bahwa maladministrasi disini sebagai pangkal dari terjadinya korupsi. Yang mana, bentuk tindakan dari Maladministrasi yaitu perbuatan yang menyimpang dari SOP yang ada, diskriminasi, dan tindakan maladministrasi lainnya yang menyebabkan kerugian.
Ada perbedaan antara korupsi dengan administrasi yaitu korupsi mengakibatkan kerugian negara sedangkan Maladminitrasi mengakibatkan kerugian masyarakat atau publik yang dilayani. Adapun korelasi diantara keduanya yang mana tadi dikatakan bahwa Maladminitrasi merupakan pangkal dari korupsi yaitu daat dilihat dari pengertian korupsi itu sendiri. Dapat dipahami korelasi antara korupsi dengan Mal-adminitrasi dari salah satu tindakan Mal-Administrasi yaitu bentuk tindakan penundaan atau pebuatan mengulur waktu saat penyelesaian sebuah layanan. Contohnya ketika pengurusan KTPyang seharusnya dapat terselesaikan dalam waktu satu hari, namun diulur-ulur hingga waktu berbulan-bulan lamanya, namun jika diuruskan dengan seorang calo KTP cepat selesai.
Hal ini yang memunculkan kesan bahwa urusan akan cepat selesai apabila ada uang pelicin sehingga masyarakat terikut untuk memberikan sesuatu agar urusan administratifnya cepat terselesaikan . Nah perbuatan ini merupakan bentuk praktik suap. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa Mal-Adminisrasi merupakan pangkal dari korupsi. Yang mana, kasus tadi yang merupakan tindakan suap termasuk dalam tindakan korupsi sesuai dengan pengertian korupsi itu sendiri yang tertuang didalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa korupsi diartikan sebagai tindakan yang mengakibatkan kerugian negara, yang terdiri dari suap-menyuap, pemerasan, memberikan imbalan tanpa kesepakatan terlebih dahulu yang disebut dengan gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Selain itu, nepotisme pun masih kian terjadi seperti ketika perekrutan kerja dengan mengutamakan kerabat dekat atau saudara yang mana dengan tidak melihat kemampuan atau kompetensi yang dimiliki. Sehingga dengan merekrut pegawai yang tidak disesuaikan dengan keahliannya, membuat hasil kinerjanya kurang maksimal karena tidak menguasai keahlian di bidangnya. Serta masih banyak kasus-kasus patologi birokrasi lainnya yang tentunya merugikan negara.
Legitimasi Birokrasi bisa saja runtuh salah satunya disebabkan oleh birokrasi yang tidak dijalankan dengan rasional dan juga tidak semestinya yang mana dalam birokrasi, petugas melalaikan sikap impersonalitas dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, birokrasi yang berkualitas dan tidaknya juga dipengaruhi oleh etika birokrasi khususnya dalam pelayanan publik yang berhadapan langsung terhadap masyarakat sekaligus langsung dirasakan oleh masyarakat. Apabila masyarakat merasa tidak puas dengan yang telah diberikan oleh petugas atau pegawai maka pelayanan dalam sebuah birokrasi itu belum dapat dikatakan baik atau pun berkualitas.
Masih banyaknya fenomena-fenomena yang kurang mengenakkan dalam pelayanan publik contohnya masih banyaknya unsur nepotisme, pungli, dan juga sikap pegawai yang tidak memuaskan. Yang mana, masyarakat masih dikeluhkan dengan sikap para pegawai yang dirasa cuek dan ketus ketika masyarakat mengurus urusan administratif. Melihat masih banyaknya fenomena-fenomena penyelewengan yang terjadi didalam proses pelayanan publik, hal ini tidak terlepas dari etika birokrasi yang tidak ditanamkan dalam diri. Yang mana, tindakan-tindakan penyelewengan didasari dengan tidak ditanamkan dan dijalankannya prinsip etika dalam pengelolaan pemerintahan. Adapun etika pelayanan publik yang seharusnya ditanamkan oleh para birokrat atau aparatur negara yaitu jujur, integritas, memegang janji, setia, adil, perhatian, hormat, kewarganegaraan kaum profesional, keunggulan, akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik.
Etika inilah yang dapat merubah kebobrokan birokrasi yang telah lama rusak yang tidak dijalankan oleh orang-orang yang berkompetensi dan sikap profesionalitas dengan menjunjung etika. Untuk itu, apabila para birokrat atau aparatur negara bekerja dengan berlandaskan etika pelayanan publik yang ada, maka birokrasi pun akan berjalan dengan semestinya dengan mengutamakan kepentingan public sehingga kepuasan dalam pelayanan dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain penanaman etika dalam diri pegawai, hal lainnya yang perlu juga diperhatikan yaitu hendaknya setiap instansi pemerintahan dapat dengan tegas memberikan sanksi terhadap para pegawai yang melakukan pelanggaran atau penyelewengan ketika melakukan pelayanan atau dalam bekerja serta juga memberikan motivasi agar pegawai dapat menghindari tindakan-tindakan yang melanggar etika.
Selain itu, bukan hanya Aparatur Negara saja yang bertanggungjawab dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas, tetapi masyrakatnya juga harus mendukung dengan menghindari tindakan-tindakan yang menyimpang dalam proses pelayanan dan juga masyrakat juga ikut serta dalam memantau tindakan-tindakan dari pegawai dan tidak takut untuk melaporkan apabila ada unsur penyimpangan dalam proses pelayanan. Dengan begitu, maka birokrasi berkualitas yang diinginkan pun akan tercipta.