,

Maraknya Pelanggaran Etika yang Dilakukan oleh ASN dalam Pelayanan Publik

Admin
Minggu, 01 Januari 2023, 1/01/2023 WIB Last Updated 2023-01-02T06:21:05Z


Nama : Riska Indahni putri
Prodi : Administrasi Negara
Universitas : UIN SUSKA RIAU

ORBITRAYA.COM - Etika merupakan aspek yang harus dimiliki oleh setiap lini Organisasi dalam tata good governance. Aparatur Sipil Negara mewujudkan Good governance dalam implementasinya juga harus mencerminkan sikap tanggung jawab untuk organisasi kepada masyarakat umum Nilai-nilainya juga harus diterapkan dalam sistem Tata kelola pemerintah yang baik seperti nilai-nilai keterbukaan, tanggung jawab, profesionalisme, dan responsivitas.


Etika publik saat ini menjadi isu yang cukup mendasar bagi Aparatur Sipil Negara dan organisasi dalam Pelayanan publik. Masalah-masalah ini secara alami berasal dari sikap atau tindakan yang tidak memenuhi aturan kode etik yang telah diatur. Dengan Ada nya kode etik Seharusnya membantu para Aparatur Sipil Negara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, yang terjadi sejauh ini adalah bahwa etika telah menjadi salah satu nilai yang terabaikan . Hal ini bisa mempengaruhi penilaian Masyarakat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara ketika kode etik tidak dilaksanakan sesuai aturan.


Ryaas Rasyid (2007) berpendapat bahwa untuk setiap Perilaku pejabat publik atau pejabat yang tidak mendukung atau menghambat penyelenggaraan pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan, Sudah termasuk Kedalam pelanggaran etika. Pelanggaran prinsip etika oleh Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pelayanan publik menjadi permasalahan yang merugikan pemerintah dan masyarakat. Dalam mewujudkan Pelayanan publik, etika pejabat publik menjadi pedoman moral terhadap perilaku agar terciptanya tata pemerintahan yang bersih Sebaliknya, Pelanggaran terhadap Etika dapat menimbulkan perbuatan tercela, bahkan bisa menimbulkan tindak pidana. Dengan maraknya kasus-kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh ASN dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika.


Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan setiap orang, baik umum maupun pribadi, yang melawan Dan melanggar hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau usaha yang dapat merugikan perekonomian negara . Korupsi merupakan fenomena sosial yang sulit dihilangkan. Sejarah menunjukkan bahwa sebagian besar negara memiliki masalah dengan korupsi. Korupsi di Indonesia saat ini membudaya di semua lapisan masyarakat. Tingkat korupsi ditinjau dari jumlah, cakupan, dan kualitas kerugian keuangan negara dari tahun ke tahun semakin meningkat, semakin sistematis dan berkembang serta mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat. Menyikapi kondisi ekonomi yang semakin memburuk, banyak partai politik menilai bahwa berbagai masalah disebabkan oleh kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Praktik memalukan ini telah menjadi bagian dari budaya dan dianggap normal oleh banyak orang, meskipun secara moral atau hukum salah. Kejahatan korupsi mulai terbentuk di persimpangan kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya mengancam perekonomian negara, namun nyatanya korupsi dapat mengancam ruang lingkup masyarakat, lembaga demokrasi, HAM, bahkan hak dasar kemerdekaan, dan pada kasus terburuk akan menghambat pelaksanaan pembangunan negara dan memperparah situasi kemiskinan suatu negara. Korupsi juga telah terbukti dapat melemahkan kemampuan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.


Korupsi telah menghampiri berbagai kalangan Aparatur Sipil Negara mulai dari polisi, anggota legislatif, pimpinan daerah hingga pegawai negeri sipil (PNS). Perilaku korupsi pejabat birokrasi di pusat dan daerah Mempengaruhi proses pembangunan dan pelayanan publik terdahap masyarakat dimana Aparatur Sipil Negara adalah pejabat pemerintah dan pejabat masyarakat yang seharusnya memimpin terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) , tetapi justru malah melakukan tindak pidana korupsi yang marak terjadi. 


Meledaknya kasus tindak korupsi di lingkungan administrasi publik dapat menimbulkan eksternalitas negatif dalam jangka panjang. Meningkatnya kasus korupsi bisa menimbulkan persepsi normalisasi di masyarakat, sehingga masyarakat menganggap bahwa korupsi adalah “culture” atau sebuah kebisaan Dalam administrasi publik. Kasus korupsi dapat merusak kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah. Masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk kepentingan umum. Kepercayaan masyarakat merupakan salah satu unsur keberhasilan pelayanan public. Ketidakpercayaan publik bahkan bisa mempengaruhi rasa minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam semua kebijakan publik yang dikembangkan dan diatur oleh pemerintah.


Jika masyarakat tidak mempercayai pemerintah, maka akan sulit untuk mengimplementasikan program-program yang dibuat. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat melemahkan kepemimpinan pemerintahan. Korupsi dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan ekonomi di suatu negara, Dan berdampak pada hubungan yang buruk antara masyarakat terhadap pemerintah. Dalam beberapa studi kasus, korupsi secara memalukan dapat mengurangi kekuasaan pemerintah.


Pada dasarnya ASN merupakan pegawai negeri atau orang yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selain melayani pemerintah. Sebaliknya, ASN bukanlah yang dilayani, bukan pula yang mengambil keuntungan terdahap wewenang yang telah ditugaskan Dan Sebagai pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara harus bisa mengupayakan pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai inti serta etika dan kode etik. Sementara nilai-nilai inti tersebut antara lain memandu Aparatur Sipil Negara untuk memberikan pelayanan kepada publik dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas, dengan peraturan peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani publik. Dengan mengikuti dan memenuhi aturan tersebut, ASN diharapkan menjadi pejabat yang baik bagi warga negara, salah satunya tidak melakukan tindak korupsi. Karena dalam hubungan dengan pemerintah, masyarakat menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari pejabat aparatur Sipil Negara pemerintah (ASN) setiap saat, meskipun apa yang dituntut masyarakat tersebut sering kali tidak sesuai dengan harapan mereka. Kenyataannya, pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah masih terkesan rumit, mahal , Dan memakan waktu yang lama.


Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki sikap antikorupsi untuk menerapkan good governance. Oleh karena itu, nilai-nilai kejujuran sudah seharusnya menjadi milik ASN agar terhindar dari godaan korupsi. ASN memiliki dua peran dalam kasus korupsi, yaitu sebagai target untuk diberantas karena tindak korupsi atau sebagai target untuk memberantas korupsi.


Untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang antikorupsi, salah satu langkah awal yang dapat dilakukan pada awal rekrutmen CPNS adalah dengan menciptakan sumber daya manusia yang memiliki pola pikir melayani dan mengutamakan kepentingan umum secara transparan, akuntabel, berprosedur dan tanpa kecurangan. Karena seharusnya PNS mendapatkan pelatihan antikorupsi, agar terbentuk karakter dan mental antikorupsi yang ditularkan ke tengah masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas ASN di kemudian hari, meskipun sebaiknya adanya pelatihan antikorupsi sejak dini. Selain itu, ASN harus menjadi agen perubahan untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia. Masalah korupsi di lingkungan ASN antara lain karena faktor sejarah, budaya, ekonomi dan politik. Sebagai aset bagi ASN khususnya generasi muda yang menduduki posisi strategis dan pengambil keputusan, maka visi ASN adalah mampu berperan sebagai agen perubahan dengan tetap menjaga idealisme dan integritas sebagai ASN.


Menurut Aristoteles, yang dikutip oleh Franz Magnis Suseno dalam Political Ethics, Prinsip Moral Dasar Negara, Menulis bahwa identitas orang yang baik Dan warga negara yang baik hanya terdapat Jika negara itu sendiri baik. Jika negara Buruk, maka orang baik seperti warga negara yang selalu mematuhi aturan Negara Akan ikut dipandang buruk.


NAMA : RISKA INDAHNI PUTRI

DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Ryaas. 2007. Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.


Harahap, N. A., 2021. Analisis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan ASN Menggunakan Teori Fungsionalisme Struktural. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Juni.4(1).


Rizal, M. D. 2022. Pelanggaran Etika Publik Dalam Proyek Hambalang Dan Etika Publik Dalam Memimpin Suatu Daerah Di Indonesia. Jurnal ilmiah studi pemerintahan. 1 (1) : 1-12.


Djamil, M. N. 2016. Etika Publik Pejabat Negara Dalam Penyelenggaraan Yang Bersih. Jurnal kajian political dan masalah pembangunan. 12 (1) : 1757 – 1768


Ashidiq, Z. Albazan, R. Menilik Pelanggaran Etika dalam Kasus Korupsi Gayus Tambunan. Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia. : 1-18