,

Hak dan Kewajiban Deddy Corbuzier Usai Dapat Pangkat Letkol Tituler

Admin
Selasa, 13 Desember 2022, 11:45 PM WIB Last Updated 2022-12-13T16:45:41Z
Selebritas Deddy Corbuzier mempunyai sejumlah hak dan kewajiban setelah menyandang pangkat letnan kolonel tituler TNI Angkatan Darat (AD). (Ismail/detikHOT).

ORBITRAYA.COM - Selebritas Deddy Corbuzier mempunyai sejumlah hak dan kewajiban setelah menyandang pangkat letnan kolonel tituler TNI Angkatan Darat (AD).


Deddy mengaku menerima pangkat tersebut dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat tituler ini telah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.


Dasar hukum pemberian pangkat tituler tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.


Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.


Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebut bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya, serendah-rendahnya letnan dua.


Kemudian pada Pasal 29 ayat (1), pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.


Pada ayat (2) menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.


Penyandang pangkat tituler juga berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer


Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan Deddy akan mendapatkan hak seperti anggota TNI.


"Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran," kata Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (12/12).


Menurutnya, hak yang diterima Deddy di antaranya adalah gaji dan tunjangan.


"Termasuk gaji dan tunjangan," kata Kisdiyanto.


Dalam penjelasan PP 39/2010, penerima pangkat tituler mendapat rawatan kedinasan secara terbatas berupa, penghasilan prajurit.


Seperti tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga.


Kemudian tunjangan jabatan, rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit dan dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.


Di sisi lain, Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum seiring dengan pemberian pangkat itu.


"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.


Sumber : CNN Indonesia